tika Penggunaan Tehnologi Informasi
Banyak literatur
yang mendefinisikan tehnologi informasi. Secara sederhana, tehnologi
informasi memiliki fungsi untuk menghasilkan, menyimpan, mengolah, dan
menyebarkan informasi tersebut dengan berbagai bentuk media dan format (image,
suara, text, motion pictures, dsb). Kemajuan tehnologi ini tentunya mempunyai
sisi keuntungan dan kerugian, tergantung bagaimana kita menggunakannya.
Pemanfaatan tehnologi informasi, antara lain kita dapa
melihat, mudahnya memperoleh informasi kapan pun dan dimana pun, meningkatkan
perdagangan dan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta media pembelajaran
dan sebagai media yang memungkinkan siapapun untuk berpartisipasi di dalamnya
untuk keperluan apa pun dan lain-lain.
Bahkan untuk menjadi terkenal dalam waktu
singkat sekalipun. Lihatlah yang terjadi pada anggota Brimob di Gorontalo yang
menjadi topik pembicaraan belakangan ini. Briptu Norman Kamaru membuat orang
tertawa dan senang melihat tingkahnya yang lucu ketika mengikuti gerakan
menyanyi dan menari dari penyanyi terkenal India Shahrukh Khan. Banyak orang
langsung melihat video Briptu Norman di situs YouTube,
ketika ditayangkan oleh televisi swasta. Apalagi ketika kemudian dibandingkan
dengan video asli dari film Khan.
Apa yang terjadi dengan Briptu Norman semakin
mengukuhkan bahwa kita memang sedang hidup di zaman yang berbeda. Tehnologi
Informasi dan komunikasi bisa membuat orang berubah seketika. Briptu Norman
yang tinggal jauh di Gorontola bisa menjadi sosok yang tibatiba ingin diketahui
banyak orang. Tingkah Norman yang
dilakukan di sebuah pos penjagaan Brimob di Gorontalo tiba tiba bisa ditonton
oleh semua orang di seluruh dunia. Ketika ada sesuatu yang unik
dilakukan, maka semua orang menjadi maumembicarakannya.
Briptu Norman tiba – tiba saja menjadi
bintang televisi. Dari bukan siapasiapa (nobody), kini menjadi seseorang
(somebody). Memang bisa juga hal yang buruk juga menjadi pembicaraan banyak
orang. Kita tentunya mengharapkan fenomena Briptu Norman di lihat dari sudut
yang positif. Bahwa menjadi terkenal sekarang ini bukan lagi menjadi perkara
yang sulit dengan ada nya tehnologi informasi yang
di gunakan secara benar.
Penyalahgunaan tehnologi informasi berupa bisa terjadinya perdagangan
gelap, penipuan dan pemalsuan, dapat merusak moral bangsa melalui situs – situs
tertentu. Melalui internetlah berbagai materi bermuatan seks, kekerasan, dan
lain – lain dijajakan secara terbuka dan tanpa penghalang.
Untuk hal tersebut, baru saja terjadi pada anggota DPR dari Fraksi Partai
Keadilan Sejahtera yang tertangkap kamera Media Indonesia ketika membuka
komputer tabletnya yang be risikan video porno dalam Sidang Paripurna DPR RI
Jumat 8 April yang
lalu. Hanya dalam hitungan menit, gambar Arifinto dengan komputer tabletnya
terpampang di berbagai situs internet
dengan berbagai respon dan komentar.
Begitulah tehnologi informasi saat ini. Ambil gambar dengan
sebuah kamera, lalu posting ke sebuah situs, maka gambar tersebut terpancar
keseluruh penjuru dunia. Kemajuan tek nologi internet ini menyebabkan semua
orang bisa menjadi source dari material yang ada di dalam dunia maya, seperti
yang digambarkan dalam konsep web 2.0 (baca: Web Two point Zero), yaitu aliran
informasi dua arah (many to many), maka kita dapat mengerti mengapa penyebaran
informasi secara cepat dalam kasus Arifinto ini . Peran media sangat
berpengaruh menjadi semua loudspeaker untuk memperkuat stimulus – stimulus
negatif yang ada. Sepertinya kasus Arifinto, hasil bidikan kamera wartawanlah
yang menjadi titik awal terjadinya tragedi tersebut.
Etika secara umum didefinisikan sebagai suatu
kepercayaan atau pemikiran yang mengisi suatu individu, yang keberadaanya bisa
dipertanggung jawabkan terhadap masyarakat atas perilaku yang diperbuat.
Biasanya pengertian etika akan berkaitan dengan masalah moral.
Moral adalah tradisi kepercayaan mengenai perilaku benar dan saya yang diakui oleh
manusia secara universal. Perbedaannya bahawa etika akan menjadi berbeda dari
masyarakat dengan masyarakat yang lain.
Sebuah survei
menyebutkan bahwa penggunaan software bajakan yang berkembang di Asia saat ini
bisa mencapai lebih dari 90 %, sedangkan di Amerika kurang dari 35 %. Ini bisa
dikatakan bahwa masyarakat pengguna software di Asia kurang etis di banding di
Amerika.
Contoh Penyalah Gunaan Tehnologi Informasi dalam Konteks Etika
1. Kasus video asusila selebriti, yang melibatkan Ariel Peterpan, Luna Maya dan
Cut Tari
Pada pertengahan tahun 2010 silam, kasus video asusila ariel peterpan dengan
beberapa selebritis paling banyak dibicarakan. Video yang semula dibuat untuk
kepentingan dan koleksi pribadi kemudian disebarluaskan ke publik oleh pihak
yang tidak bertangung jawab. Sehingga para pelaku video asusila tersebut harus
berurusan dengan polisi. Bagaimanapun tindakan perzinahan itu melanggar
norma-norma agama, sosial, kesusilaan, kesopanan. Apalagi pada masyarakat
Timur, perzinahan adalah hal yang sangat tabu bahkan di negara barat sendiri,
kasus video porno adalah hal yang sangat memalukan. Beberapa tahun lalu ada
suatu pergerakkan yang menggalakkan jangan bugil di depan kamera, tetapi hal
tersebut diabaikan bgitu saja, padahal itu mencegah orang-orang untuk tidak
bugil di depan kamera dan mencegah perbuatan-perbuatan asusila yang sengaja
direkam untuk keperluan pribadi. Solusi untuk masalah ini adalah perkuat
undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) karena undang-undang ITE
ini dianggap belum mampu mengikat secara kuat, undang-undang yang sejatinya
memberikan kepastian hukum bagi penduduk dunia maya yang senantiasa menggunakan
internet dan komputer dalam kehidupannya ini (menurut beberapa kalangan) malah
memberikan ketidakpastian hukum, disebabkan adanya suatu pasal yang dianggap
karet, karena indikator dan batas pengikatnya terlalu abstrak dan tidak jelas.
Dan perkuat Undang-undang Pornografi, sehingga masyarakat tidak akan
sembarangan berbuat asusila.
2. Pembobolan bank oleh sekelompok hacker yang domotorin oleh Kristina
Svechinskaya
Dalam menjalankan aksinya, Svechinskaya bekerja bersama 37 hacker
lainnya.
Gadis berusia 21 tahun itu saat ini ditahan di New York. Svechinskaya
memanfaatkan virus 'Zeus Trojan' dan malware lainnya untuk membajak komputer
orang lain.
Lalu, secara rahasia, para hacker komplotannya memantau aktivitas komputer
korban, mencuri nomor rekening bank dan password. Dengan modal itu, mereka lalu
mengambil uang jutaan dollar dari rekening korban. Seperti dimuat situs Daily
Mail, Rabu 13 Oktober 2010, uang hasil curian itu lalu ditransfer ke ratusan
rekening bank palsu milik perantara di Amerika Serikat yang menerima dan
mencuci uang hasil kejahatan cyber. Svechinskaya juga berperan sebagai
perantara yang mendapatkan komisi 10 persen dari uang curian yang ditransfer
oleh hacker lainnya. Svechinskaya punya sedikitnya lima rekening atas nama
sendiri dan beberapa alias, di antaranya Anastasia Opokina dan Svetlana
Makarova.
Tehnologi Informasi dan Komunikasi (TIK) adalah
salah satu sarana yang dapat memudahkan dalam pencarian informasi serta
memudahkan pula dalam berkomunikasi. Akan tetapi dalam penggunaannya tetap
harus memperhatikan beberapa etika, karena menggunakan TIK pada dasarnya adalah
kita berhubungan dengan orang lain. Dan berhubungan dengan orang lain
membutuhkan kode etik tertentu. Berikut beberapa etika yang harus diperhatikan
dalam penggunaan TIK.
Menggunakan fasilitas TIK untuk melakukan hal
yang bermanfaat Tidak memasuki sistem informasi orang lain secara illegal. Dan
ada beberapa hal lain, diantaranya:
- Tidak memberikan user ID dan
password kepada orang lain untuk masuk ke dalam sebuah sistem. Tidak
diperkenankan pula untuk menggunakan user ID orang lain untuk masuk ke
sebuah sistem.
- Tidak mengganggu dan atau merusak
sistem informasi orang lain dengan cara apa pun.
- Menggunakan alat pendukung TIK
dengan bijaksana dan merawatnya dengan baik.
- Tidak menggunakan TIK dalam
melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di
masyarakat.
- Menjunjung tinggi Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI). Misalnya, pencantuman url website yang menjadi
referensi tulisan kita baik di media cetak atau elektronik
- Tetap bersikap sopan dan santun
walaupun tidak bertatap muka secara langsung.
Undang-undang
Ada banyak bentuk sistem hukum yang berlaku
di dunia dan memiliki bentuk yang berbeda dalam menghadirkan fakta, aturan dan
hak tertuduh. Undang-undang yang berhubungan dengan penggunaan komputer secara
etis adalah hak milik intelektual serta perilaku kriminal.
Konsep hukum properti intelektual telah
didasarkan pada pengenalan hak-hak dasar properti intelektual dan kebijakan
yang mendorong penciptaan karya dengan mengakui hak tertentu pembuatnya. Dalam wilayah tehnologi informasi, konsep ini penting
sekali terutama bagi perlindungan program komputer dan topografi semi
konduktor.
Intelektual properti meliputi:
1. Hak Paten
Memberikan pemilik paten hak hukum yang
dilaksanakan untuk mengeluarkan orang lain dari praktek penemuan yang memiliki
paten untuk periode waktu tertentu. Hukum paten melindungi penemuan dan proses
(kegunaan paten). Hak paten diberikan untuk melindungi hak penemu suatu alat
fisik.
Paten merupakan bentuk perlindungan
terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapatkan karena hanya akan
diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten
memberikan perlindungan selama 20 tahun.
2. Copyright
Melindungi “pekerjaan orisinil
kepengarangan”, melindungi hak penulis untuk mengontrol reproduksi, adaptasi,
distribusi publik, kinerja karya orisinil ini dapat diaplikasikan ke software
dan database. Hal yang harus dipertimbangkan dari sudut hukum ketika menentukan
apakah perkecualian pada perlindungan hak cipta diizinkan :
- Tujuan dan sifat penggunaan, mencakup
apakah penggunaan itu untuk komersial atau untuk tujuan pendidikan nonprofit
Sifat karya berhak-cipta
Jumlah dan substansi bagian yang digunakan
dalam hubungannya dengan karya berhak-cipta sebagai suatu keseluruhan
Efek penggunaan terhadap pasar potensial atau
nilai dari karya berhak-cipta.
Jika pengarang karya cetak ingin membuat
penjelasan bahwa mereka mempunyai hak cipta, maka mereka harus mencantumkan
peringatan. Peringatan hak cipta memasukkan lambing © atau kata Hak Cipta,
tahun, dan nama pemilik hak cipta. Hak cipta dimaksudkan untuk melindungi karya
cipta selama umur hidup seniman atau pengarang.
Karya cipta yang berada dalam domain
publik tidak berhak-cipta dan dapat disalin dan disebarkan dengan bebas.
Semua karya cipta yang dibuat oleh pemerintah pusat berada dalam domain publik.
Karya cipta dapat berada dalam domain publik jika hak ciptanya telah
berakhir/kadaluarsa. Hak cipta berakhir setelah 95 tahun.
Sedangkan freeware adalah jenis perangkat
lunak yang dimiliki oleh seorang pemilik perangkat lunak berhak-cipta tidak
menarik biaya penggunaan. Maksudnya freeware dapat dicopy dan dibagi-bagikan,
tetapi tidak boleh direvisi atau dijual ke pihak ketiga.
3. Trade Secret (Rahasia Perdagangan)
Mengamankan dan memelihara kerahasiaan teknis
pemilik atau informasi yang berkaitan dengan bisnis yang cukup terlindungi dari
penyingkapan oleh pemilik. Akibat wajar terhadap definisi ini adalah bahwa
pemiliknya telah menginvestasikan sumber daya untuk mengembangkan informasi
ini, hal ini berharga bagi bisnis pemiliknya, yang berharga bagi pesaing, dan
tidak nyata.
4. Trademark
Menyusun kata, nama, simbol, warna, suara,
produk, bentuk, device, atau kombinasi ini yang akan digunakan untuk
mengidentifikasi produk dan untuk membedakannya dari yang dibuat atau dijual
yang lain. Jika seseorangmengklaim bahwa nama atau symbol adalah sebuah merek
dagang, mereka mencantumkan singkatan TM. Jika merek dagang secara resmi
dikenali dan diregistrasi oleh U.S. Patent and Trademark Office maka nama atau
symbol tersebut mempunyai symbol ®. Mencoba menarik keuntungan dari merek
dagang orang lain disebut cybersquatting praktik ini dinyatakan tidak
sah oleh Anticybersquatting Consumer pada tahun 1999.
Komputer dapat dilibatkan dalam berbagai
jenis perilaku tidak sah, seperti penipuan dan pencurian yang telah ada selama
beberapa waktu, tetapi kekuatan komputer, koneksi internetnya, dan anonimitas
pengguna telah memberikan piranti baru bagi para penjahat. Kemampuan kompter
dan anonimitas pengguna dapat mendorong orang-orang untuk melanggar hukum demi
melakukan tindakan illegal. Komunikasi pada internet dapat muncul anonim.
Dimana para pengguna dapat memilih untuk menggunakan nama palsu ketika mereka
berinteraksi di internet. Anonimitas seperti ini dapat mendorong kepada
perilaku kriminal seperti cyberstalking ataucybersmearing. Cyberstalking meliputi
penggunaan internet, e-mail, dan chat rooms untuk menggangu seseorang. Cybersmearing adalah
penyebaran informasi yang salah yang digunakan untuk merusak reputasi seseorang
atau perusahaan.
Komputer juga sangat baik untuk membuat
salinan digital berkualitas tinggi dan berbagi salinan tersebut secara
elektronis. Praktik seperti ini mempermudah pelanggaran terhadap undang-undang
hak cipta dan perjanjian lisensi. Prospek mendapatkan music gratis, video, dan
perangkat lunak tanpa membayar loyalty kepada pengarang dan artis merupakan hal
menarik bagi banyak orang. Perilaku seperti ini disebut pembajakan perangkat
lunak. Perilaku kriminal yang melibatkan penggunaan komputer dapat mudah
dilakukan dan sulit untuk penegak hukum untuk mendeteksi hal tersebut. Perilaku
tersebut tetap illegal dan tidak etis.
Undang-undang pertama mengenai kejahatan
komputer yang komprehensif adalah penggelapan komputer dan tindakan
penyalahgunaan tahun1986. Undang-undang tersebut merepresentasikan penulisan
undang-undang tahun 1984 yang lengkap yang memecahkan permasalahan kejahatan
komputer.
Undang-undang kejahatan pidana tersebut
dipergunakan untuk enam tipe aktivitas komputer :
- Akses yang tidak terotorisasi
terhadap sebuah komputer untuk memperoleh informasi nasional yang rahasia
dengan maksud untuk merugikan atau menguntungkan bangsa asing.
- Akses yang tidak terotorisasi dari
sebuah komputer untuk memperoleh informasi keuangan atau kredit yang
dilindungi. Akses tidak terotorisasi terhadap komputer yang digunakan
pemerintah federal
- Akses tidak terotorisasi antar
negara bagian atau asing dari sebuah sistem komputer dengan maksud menipu
- Akses sistem komputer yang tidak
terotorisasi antara negara bagian atau asing yang menciptakan kerusakan
hingga $1000
- Jual-beli dengan curang menggunakan
password komputer yang mempengaruhi perdagangan antara negara bagian.
Sejalan dengan perkembangan tehnologi,
kejahatan dalam dunia tehnologi informasi dan komunikasi (TIK) juga berkembang
sangat cepat. Kita tidak akan mungkin dapat menuntaskan semua potensi kejahatan
TIK tersebut sekaligus. Namun ada langkah-langkah reaktif maupun preventif yang
dapat dilaksanakan guna mengatasi permasalahan tersebut. Salah satunya melalui
penegakan hukum dunia maya (cyberlaw). Oleh karena itu pemerintah
memberikan perhatian serius terhadap masalah keamanan informasi. Department
Kominfo telah membentuk ID SIRTI (Indonesian Security Incident Response Team on
Information Infrastructure), POLRI juga membentuk Cyber Task Force Center.
RUU ITE yang telah lama ditunggu-tunggu
kehadirannya, disetujui pemerintah dan DPR dalam rapat paripurna di gedung
DPR/MPR, Selasa (25/3). Dari pemerintah, rapat dihadiri Menteri Komunikasi dan
Informatika, Moh Nuh, dan Menteri Hukum dan HAM, Andi Matalatta, ada beberapa
pasal yang perlu diperhatikan:
Pasal 27
Denda Rp 1 miliar dan enam tahun penjara bagi
orang yang membuat, mendistribusikan, mentransmisikan, materi yang melanggar
kesusilaan, judi, menghina dan mencemari nama baik, memeras dan mengancam.
Pasal 28
Denda Rp 1 miliar dan enam tahun penjara bagi
orang yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, sehingga merugikan
konsumen transaksi elektronik dan menimbulkan kebencian dan permusuhan
antarkelompok.
Pasal 30
Denda Rp 800 juta dan penjara 10 tahun bagi
orang yang menyadap informasi elektronik atau dokumen elektronik di komputer
atau sistem elektronik –mengubah maupun tidak dokumen itu.
Pasal 32
Denda Rp 2-5 miliar dan penjara 8-10 tahun
bagi orang yang mengubah, merusak, memindahkan, dan menyembunyikan informasi
atau dokumen elektronik.
Pasal 34
Denda Rp 10 miliar dan penjara 10 tahun bagi
orang yang memproduksi, menjual, mengimpor, mendistribusikan, atau memiliki
perangkat keras dan lunak sebagaimana di Pasal 27-34
Kode Etik
Kode etik merupakan salah satu kontrol bagi
penyalahgunaan komputer, tetapi bergantung sepenuhnya hanya dari kode etik
bukan merupakan tindakan yang bijaksana, karena kode etik ternyata hanya
berpengaruh bagi mereka dengan rasa tanggung-jawab yang tinggi. Agar dapat
menerapkan dengan efektif, dukungan dari berbagai pihak sangat diperlukan
karena sanksi informal lebih kuat dari sanksi legal.
Secara tidak langsung, kode etik dapat
berfungsi sebagaimana layaknya hukum, karena mendefinisikan tindakan-tindakan yang
terlarang sehingga membangkitkan kesadaran kepada lingkungannya akan hal
tersebut, serta sanksi yang menyertainya.
Keberadaan kode etik khusus IT tidak
berpengaruh terhadap penilaian seorang personil IT akan penyalahgunaan
komputer. Personil IT dengan ‘denial of responsibility’ (RD) rendah cenderung
memandang kejahatan komputer sebagai sesuatu yang salah daripada mereka dengan
RD tinggi. Personil IT dengan RD tinggi akan cenderung setuju untuk melakukan
kejahatan komputer. Kode etik akan meningkatkan ethicality penilaian
penyalahgunaan komputer lebih baik pada orang dengan RD tinggi dibandingkan
mereka dengan RD rendah. Kode etik akan meningkatkan ethicality niatan
penyalahgunaan komputer lebih baik pada orang dengan RD tinggi dibandingkan
mereka dengan RD rendah.
Etika Pribadi
Adalah penting untuk mengetahui hukum dan
kode etik yang berlaku pada sebuah kelompok khusus, seperti perusahaan, sekolah
atau hukum negara. Bagaimanapun, kelompok eksternal tidak selalu menentukan
standar perilaku. Saat anda menghadapi berbagai keputusan, anda akan menemukan
bahwa beberapa pilihan mudah untuk dibuat, sedangkan yang lain suli, misalnya
dilemma moral atas apa yang dilakukan jika anda menemukan seorang teman
melakukan sesuatu yang tidak sah. Untuk menghadapi dilema moral. Anda harus
mengembangkan etika pribadi. Adalah lebih mudah jika anda memilih prinsip
etika, yang merupakan ketentuan dasar yang dapat diterapkan untuk
situasi-situasi khusus.
Berikut ini prinsip yang membantu anda
menentukan apakah suatu tindakan etis atau tidak etis :
Jika semua orang bertindak dengan cara yang
sama, masyarakat secara keseluruhan akan diuntungkan. Prinsip ini bermanfaat
ketika memutuskan hal-hal yang berhubungkan dengan pembajakan perangkat lunak.
Jika semua orang menggunakan musik, video, atau perangkat lunak tanpa membayar
royalti, karya kreatif yang baru akan jauh sedikit.
Jangan memperlakukan orang sebagai alat untuk
mencapai tujuan. Prinsip ini bermanfaat untuk memilih perilaku anda di ruang
chatting atau jenis interaksi lainnya. Tindakan kejam atau menganiaya orang
lain untuk membuat diri anda merasa lebih penting merupakan tindakan yang tidak
etis menurut prinsip ini.
Pengamat yang tidak berat sebelah. Akan
menilai bahwa anda telah bersikap adil kepada semua pihak yang terkait.
Penerapan prinsip ini akan membantu anda mempertimbangkan sebuah keputusan dari
beberapa sudut pandang dan mempertimbangkan efeknya pada semua pihak.
Jika anda profesional komputer, anda dapat
bertanya kepada diri sendiri untuk pertanyaan-pertanyaan ini:
Apakah anda menyediakan tingkatan
keterampilan dan pengetahuan tinggi yang diharapkan dari seseorang di dalam
profesi anda?
Apakah anda menghormati privasi pelanggan?
Apakah pelanggan akan marah jika mengetahui anda mengatakan sesuatu tentang
mereka atau perusahaan mereka?
Apakah anda mengambil langkah-langkah yang
msuk akal untuk melindungi rahasia pelanggan dan integrasi dari sistem komputer
pelanggan?
Etika Menggunakan Komputer
Etika komputer adalah sebuah frase yang
sering digunakan namun sulit untuk didefinisikan. Untuk menanamkan kebiasaan
komputer yang sesuai, etika harus dijadikan kebijakan organisasi etis. Sejumlah
organisasi mengalamatkan isu mengenai etika komputer dan telah
menghasilkanguideline etika komputer, kode etik. Berbeda dengan ilmu komputer,yang
hanya eksis pada abad ini, ilmu dan disiplin lainnya telah memiliki waktu yang
lebih panjang untuk mengembangkan standard dan prinsip etis yang
menginformasikan perkembangan baru.
Persoalan etis khusus komputer muncul dari
karakteristik unik komputer dan peran yang mereka mainkan. Komputer sekarang
adalah media penyimpanan modern, aset yang dapat dinegoisasikan ,sebagai
tambahan bentuk baru aset dalam diri mereka sendiri. Komputer juga melayani
sebagai instrument kegiatan ,sehingga tingkatan dimana provider layanan
komputer dan user harus bertanggung jawab bagi integritas output komputer
menjadi sebuah persoalan. Lebih jauh lagi kemajuan tehnologi seperti Artificial
intelligence, mengancam untuk menggantikan manusia dalam kinerja beberapa
tugas, mengambil proporsi menakut-nakuti. Kebutuhan terhadap profesionalisme
dalam wilayah penyedia layanan (service provider) dalam industri komputer
,sebagaimana bagian sistem personal yang mendukung dan memelihara komputer tehnologi,
benar-benar diakui.
Kode etik adalah konsekuensi alamiah
realisasi komitmen Mewarisi keamanan penggunaan tehnologi komputer baik sektor
publik dan swasta. Ada kebutuhan paralel bagi profesionalisme pada bagian
pengguna sistem komputer, dalam terminologi tanggung jawab mereka untuk beroperasi
secara legal dengan respek penuh dalam urutan yang benar. User harus dibuat
sadar terhadap resiko operasi ketika sistem sedang digunakan atau diinstal
;mereka memiliki tanggung jawab untuk mengidentifikasi dan mengejar
penyelewengan dalam hal keamanan. Ini akan memberikan sikap etis dalam
komunitas pengguna.
Pendidikan dapat memainkan peran yang sangat
penting dalam pengembangan standar etika dalam hal layanan komputer dan
komunitas user. Pembukaan komputer terjadi pada masa awal dibanyak negara
paling sering di level sekolah dasar. Ini menghadirkan kesempatan yang bernilai
untuk mengenalkan standar etika yang dapat. Silahkan menggandakan bahan ajar
ini, selama tetap mencantumkan nota hak cipta ini”. Diperluas sebagai mana anak-anak
maju melalui sekolah dan memasuki tekanan kerja. Universitas dan lembaga
belajar yang lebih tinggi harus memasukkan etika komputer ke dalam kurikulum
sejak persoalan etika muncul dan memiliki konsekuensi diseluruh area lingkungan
komputer. Pada tahun 1992, pengakuan bahwa dengan peningkatan masyarakat
kebergantungan terhadap standar tehnologi komputer menjamin ketersediaan dan
Operasi yang dimaksudkan sistem yang dibutuhkan, OECD menggunakan garis pedoman
bagi keamanan sistem informasi. Seiring peningkatan ketergantungan hasil
terhadap peningkatan sifat mudah kena serang, standar untuk melindungi keamanan
sistem informasi sama pentingnya. Prinsip-prinsip yang OECD promosikan memiliki
aplikasi yang lebih luas bahwa keamanan sistem informasi; benar-benar relevan
terhadap tehnologi komputer secara umum. Yang paling penting diantara
prinsip-prinsip ini adalah penyataan bahwa etika yang mengakui kebenaran dan
legitimasi kepentingan yang lain dalam menggunakan dan pengembangan tehnologi
baru promosi etika komputer positif membutuhkan inisiatif dari semua sektor
sosial pada level lokal, nasional dan internasional. Keuntungan pokok,
bagaimanapun, akan dirasakan komunitas global.
Sepuluh Perintah Etika Komputer
Pada tahun 1992, koalisi etika komputer yang
tergabung dalam lembaga etika komputer (CEI) memfokuskan pada kemajuan tehnologi
informasi, etik dan perusahaan serta kebijakan publik. CEI mengalamatkannya
pada kebijakan organisasi, publik, indutrial, dan akademis. Lembaga ini
memperhatikan perlunya isu mengenai etika berkaitan degan kemajuan tehnologi
informasi dalam masyarakat dan telah menciptakan sepuluh perintah etika
komputer:
1. Tidak menggunakan komputer untuk merugikan
orang lain
2. Tidak mengganggu pekerjaan komputer orang
lain
3. Tidak memata-matai file komputer orang
lain
4. Tidak menggunakan komputer untuk mencuri
5. Tidak menggunakan komputer untuk bersaksi
palsu
6.Tidak menyalin atau menggunakan
kepemilikian perangkat lunak dimana anda belum
membayarnya
7. Tidak menggunakan sumber daya komputer orang
lain tanpa otorisasi atau kompensasi yang sesuai
8. Tidak mengambil untuk diri sendiri karya
intelektual orang lain
9. Harus memikirkan tentang konsekuensi
sosial program yang anda tulis bagi sistem yang anda desain
10.Harus menggunakan komputer yang menjamin
pertimbangan dan bagi sesama
manusia.
Referensi:
John Preston, Sally Preston, Robert Ferret,
2007, Komputer dan masyarakat, Andi Publisher, Jakarta
Teguh
Wahyono. 2009, Etika dan Tanggung Jawab Profesional di
bidang tehnologi dan informasi, edisi 2,
Andi Publisher, Jakarta