Sejarah Vitamin C

review tentang buku berjudul Vitamin C: The Real Story by Steve Hickey, PhD, and Andrew W. Saul, PhD.

Manfaat Arang untuk kesehatan

Arang atau active carbon dengan kemampuannya untuk mengabsorbsi berbagai jenis zat disekitarnya ternyata bermanfaat untuk kesehatan

Bahaya akibat minum Kopi

Kafein ternyata dapat menimbulkan perangsangan terhadap susunan saraf pusat (otak),sistem pernapasan, serta sistem pembuluh darah dan jantung

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 07 Mei 2013

Blue ray versus HD


Apa Perbedaan Blu-ray & HD-DVD? Sejarah Blu-ray & HD-DVD

Amazine | Online Popular Knowledge
blu ray vs hd dvd 150x150 Apa Perbedaan Blu ray & HD DVD? Sejarah Blu ray & HD DVDSaat ini Blu-ray menjadi format standar untuk cakram optik definisi tinggi (high definition = HD).
Namun, antara tahun 2006 dan 2008, terjadi persaingan sengit antara produsen elektronik dan studio film mengenai format mana yang akan mereka pakai.
Dua format yang bersaing pada waktu itu adalah Blu-ray dan HD-DVD.
Persaingan berakhir pada 2008 ketika Toshiba Corp, salah satu perusahaan yang mengembangkan format HD-DVD mengatakan akan berhenti memproduksi HD-DVD karena kurangnya dukungan untuk format tersebut.
Latar belakang
Format disk HD telah mulai dirintis tahun 2000 ketika Sony dan Pioneer memperkenalkan DVR-Blue, sebuah DVD yang dapat menyimpan data lima kali lebih banyak dibanding DVD standar menggunakan laser biru.
Dua tahun kemudian, Sony, Pioneer, Sharp, Panasonic, dan JVC mengumumkan rencana untuk membuat format disk Blu-ray.
Dilain pihak, pada tahun 2002, Toshiba dan NEC Corp mengusulkan format blue-laser yang mirip dan dikenal sebagai HD-DVD.
Selama lima tahun berikutnya, perusahaan tersebut terus bersaing sambil terus menyempurnakan teknologi mereka.
Mitsubishi, Hewlett-Packard, Dell, Disney, Universal Music Group, dan Lions Gate Home Entertainment mengumumkan dukungan untuk Blu-ray.
Sementara Microsoft, Intel, Paramount Pictures, Universal Pictures, Warner Brothers, HBO, dan New Line Cinema mendukung format HD-DVD.
Persaingan
Karena kedua format didukung oleh perusahaan dan studio film besar, konsumen menjadi kebingungan mengenai format mana yang hendak mereka pilih.
Presiden Sony, Ryoji Chubachi, mengatakan pada tahun 2005 bahwa kedua pihak sebenarnya bisa mengintegrasikan teknologi mereka atau setidaknya mencapai kompromi lain.
Namun, tidak semua pihak sepakat dan memilih meneruskan persaingan.
Perusahaan seperti LG Electronics mengambil jalan tengah dengan mengembangkan player yang bisa memutar Blu-ray dan HD-DVD.
Resolusi
Persaingan mulai mengendur pada Januari 2008, ketika Warner Bros mengatakan akan menghentikan produksi film HD-DVD dan hanya akan menggunakan format Blu-ray.
Langkah ini diikuti dengan berbagai perusahaan besar di Amerika seperti Netflix, Walmart, dan Best Buy yang juga berhenti menggunakan disk HD-DVD.
Toshiba akhirnya menghentikan produksi HD-DVD pada Februari 2008.
Perbedaan
Teknologi Blu-ray dan HD-DVD sebenarnya memiliki banyak kesamaan. Kedua format tersebut sama-sama bisa bisa memainkan disk HD sekaligus DVD.
Keduanya bisa memutar video dalam 1080p HD – yang berarti 1.920 piksel lebar dan 1.080 piksel tinggi – sehingga memberikan detail yang lebih baik dibandingkan DVD standar.
Perbedaan utama keduanya adalah Blu-ray mampu menyimpan data lebih banyak dari HD-DVD.
Blu-ray single layer bisa menyimpan 25 gigabyte data, sedangkan yang double layer bisa menyimpan hingga 50GB.
Bandingkan dengan HD-DVD single layer yang hanya mampu menyimpan 15 GB (single layer) dan 30 GB (double layer).
Kapasitas tambahan sekitar 40 persen yang dimiliki Blu-ray memungkinkan studio film untuk menempatkan lebih banyak fitur dan konten interaktif pada Blu-ray dibandingkan dengan HD-DVD.[]



referensi: http://amazine.co/13699/apa-perbedaan-blu-ray-hd-dvd-sejarah-blu-ray-hd-dvd/



Rabu, 03 April 2013

Etika Penggunaan Informasi Teknologi

 

 
 tika Penggunaan Tehnologi Informasi


Banyak literatur yang mendefinisikan tehnologi informasi. Secara sederhana, tehnologi informasi memiliki fungsi untuk menghasilkan, menyimpan, mengolah, dan menyebarkan informasi tersebut dengan berbagai bentuk media dan format (image, suara, text, motion pictures, dsb). Kemajuan tehnologi ini tentunya mempunyai sisi keuntungan dan kerugian, tergantung bagaimana kita menggunakannya.

Pemanfaatan tehnologi informasi, antara lain kita dapa melihat, mudahnya memperoleh informasi kapan pun dan dimana pun, meningkatkan perdagangan dan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta media pembelajaran dan sebagai media yang memungkinkan siapapun untuk berpartisipasi di dalamnya untuk keperluan apa pun dan lain-lain.

Bahkan untuk menjadi terkenal dalam waktu singkat sekalipun. Lihatlah yang terjadi pada anggota Brimob di Gorontalo yang menjadi topik pembicaraan belakangan ini. Briptu Norman Kamaru membuat orang tertawa dan senang melihat tingkahnya yang lucu ketika mengikuti gerakan menyanyi dan menari dari penyanyi terkenal India Shahrukh Khan. Banyak orang langsung melihat video Briptu Norman di situs YouTube,
ketika ditayangkan oleh televisi swasta. Apalagi ketika kemudian dibandingkan dengan video asli dari film Khan.

Apa yang terjadi dengan Briptu Norman semakin mengukuhkan bahwa kita memang sedang hidup di zaman yang berbeda. Tehnologi Informasi dan komunikasi bisa membuat orang berubah seketika. Briptu Norman yang tinggal jauh di Gorontola bisa menjadi sosok yang tibatiba ingin diketahui banyak orang. Tingkah Norman yang dilakukan di sebuah pos penjagaan Brimob di Gorontalo tiba tiba bisa ditonton oleh semua orang di seluruh dunia. Ketika ada sesuatu yang unik dilakukan, maka semua orang menjadi maumembicarakannya.

Briptu Norman tiba – tiba saja menjadi bintang televisi. Dari bukan siapasiapa (nobody), kini menjadi seseorang (somebody). Memang bisa juga hal yang buruk juga menjadi pembicaraan banyak orang. Kita tentunya mengharapkan fenomena Briptu Norman di lihat dari sudut yang positif. Bahwa menjadi terkenal sekarang ini bukan lagi menjadi perkara yang sulit dengan ada nya tehnologi informasi yang di gunakan secara benar.
Penyalahgunaan tehnologi informasi berupa bisa terjadinya perdagangan gelap, penipuan dan pemalsuan, dapat merusak moral bangsa melalui situs – situs tertentu. Melalui internetlah berbagai materi bermuatan seks, kekerasan, dan lain – lain dijajakan secara terbuka dan tanpa penghalang.

Untuk hal tersebut, baru saja terjadi pada anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang tertangkap kamera Media Indonesia ketika membuka komputer tabletnya yang be risikan video porno dalam Sidang Paripurna DPR RI Jumat 8 
April yang lalu. Hanya dalam hitungan menit, gambar Arifinto dengan komputer tabletnya terpampang di berbagai situs  internet dengan berbagai respon dan komentar.

Begitulah tehnologi informasi saat ini.
Ambil gambar dengan sebuah kamera, lalu posting ke sebuah situs, maka gambar tersebut terpancar keseluruh penjuru dunia. Kemajuan tek nologi internet ini menyebabkan semua orang bisa menjadi source dari material yang ada di dalam dunia maya, seperti yang digambarkan dalam konsep web 2.0 (baca: Web Two point Zero), yaitu aliran informasi dua arah (many to many), maka kita dapat mengerti mengapa penyebaran informasi secara cepat dalam kasus Arifinto ini . Peran media sangat berpengaruh menjadi semua loudspeaker untuk memperkuat stimulus – stimulus negatif yang ada. Sepertinya kasus Arifinto, hasil bidikan kamera wartawanlah yang menjadi titik awal terjadinya tragedi tersebut.

Etika secara umum didefinisikan sebagai suatu kepercayaan atau pemikiran yang mengisi suatu individu, yang keberadaanya bisa dipertanggung jawabkan terhadap masyarakat atas perilaku yang diperbuat. Biasanya pengertian etika akan berkaitan dengan masalah moral.

Moral adalah tradisi kepercayaan mengenai perilaku benar dan saya yang diakui oleh manusia secara universal. Perbedaannya bahawa etika akan menjadi berbeda dari masyarakat dengan masyarakat yang lain.

Sebuah survei menyebutkan bahwa penggunaan software bajakan yang berkembang di Asia saat ini bisa mencapai lebih dari 90 %, sedangkan di Amerika kurang dari 35 %. Ini bisa dikatakan bahwa masyarakat pengguna software di Asia kurang etis di banding di Amerika.
Contoh Penyalah Gunaan Tehnologi Informasi dalam Konteks Etika
1. Kasus video asusila selebriti, yang melibatkan Ariel Peterpan, Luna Maya dan Cut Tari
Pada pertengahan tahun 2010 silam, kasus video asusila ariel peterpan dengan beberapa selebritis paling banyak dibicarakan. Video yang semula dibuat untuk kepentingan dan koleksi pribadi kemudian disebarluaskan ke publik oleh pihak yang tidak bertangung jawab. Sehingga para pelaku video asusila tersebut harus berurusan dengan polisi. Bagaimanapun tindakan perzinahan itu melanggar norma-norma agama, sosial, kesusilaan, kesopanan. Apalagi pada masyarakat Timur, perzinahan adalah hal yang sangat tabu bahkan di negara barat sendiri, kasus video porno adalah hal yang sangat memalukan. Beberapa tahun lalu ada suatu pergerakkan yang menggalakkan jangan bugil di depan kamera, tetapi hal tersebut diabaikan bgitu saja, padahal itu mencegah orang-orang untuk tidak bugil di depan kamera dan mencegah perbuatan-perbuatan asusila yang sengaja direkam untuk keperluan pribadi. Solusi untuk masalah ini adalah perkuat undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) karena undang-undang ITE ini dianggap belum mampu mengikat secara kuat, undang-undang yang sejatinya memberikan kepastian hukum bagi penduduk dunia maya yang senantiasa menggunakan internet dan komputer dalam kehidupannya ini (menurut beberapa kalangan) malah memberikan ketidakpastian hukum, disebabkan adanya suatu pasal yang dianggap karet, karena indikator dan batas pengikatnya terlalu abstrak dan tidak jelas. Dan perkuat Undang-undang Pornografi, sehingga masyarakat tidak akan sembarangan berbuat asusila.

2. Pembobolan bank oleh sekelompok hacker yang domotorin oleh Kristina Svechinskaya
Dalam menjalankan aksinya, Svechinskaya bekerja bersama 37 hacker lainnya.
Gadis berusia 21 tahun itu saat ini ditahan di New York. Svechinskaya memanfaatkan virus 'Zeus Trojan' dan malware lainnya untuk membajak komputer orang lain.
Lalu, secara rahasia, para hacker komplotannya memantau aktivitas komputer korban, mencuri nomor rekening bank dan password. Dengan modal itu, mereka lalu mengambil uang jutaan dollar dari rekening korban. Seperti dimuat situs Daily Mail, Rabu 13 Oktober 2010, uang hasil curian itu lalu ditransfer ke ratusan rekening bank palsu milik perantara di Amerika Serikat yang menerima dan mencuci uang hasil kejahatan cyber. Svechinskaya juga berperan sebagai perantara yang mendapatkan komisi 10 persen dari uang curian yang ditransfer oleh hacker lainnya. Svechinskaya punya sedikitnya lima rekening atas nama sendiri dan beberapa alias, di antaranya Anastasia Opokina dan Svetlana Makarova. 

Tehnologi Informasi dan Komunikasi (TIK) adalah salah satu sarana yang dapat memudahkan dalam pencarian informasi serta memudahkan pula dalam berkomunikasi. Akan tetapi dalam penggunaannya tetap harus memperhatikan beberapa etika, karena menggunakan TIK pada dasarnya adalah kita berhubungan dengan orang lain. Dan berhubungan dengan orang lain membutuhkan kode etik tertentu. Berikut beberapa etika yang harus diperhatikan dalam penggunaan TIK.

Menggunakan fasilitas TIK untuk melakukan hal yang bermanfaat Tidak memasuki sistem informasi orang lain secara illegal. Dan ada beberapa hal lain, diantaranya:
  1. Tidak memberikan user ID dan password kepada orang lain untuk masuk ke dalam sebuah sistem. Tidak diperkenankan pula untuk menggunakan user ID orang lain untuk masuk ke sebuah sistem.
  2. Tidak mengganggu dan atau merusak sistem informasi orang lain dengan cara apa pun.
  3. Menggunakan alat pendukung TIK dengan bijaksana dan merawatnya dengan baik.
  4. Tidak menggunakan TIK dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
  5. Menjunjung tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Misalnya, pencantuman url website yang menjadi referensi tulisan kita baik di media cetak atau elektronik
  6. Tetap bersikap sopan dan santun walaupun tidak bertatap muka secara langsung.

Undang-undang
Ada banyak bentuk sistem hukum yang berlaku di dunia dan memiliki bentuk yang berbeda dalam menghadirkan fakta, aturan dan hak tertuduh. Undang-undang yang berhubungan dengan penggunaan komputer secara etis adalah hak milik intelektual serta perilaku kriminal.
Konsep hukum properti intelektual telah didasarkan pada pengenalan hak-hak dasar properti intelektual dan kebijakan yang mendorong penciptaan karya dengan mengakui hak tertentu pembuatnya. Dalam wilayah tehnologi informasi, konsep ini penting sekali terutama bagi perlindungan program komputer dan topografi semi konduktor.
Intelektual properti meliputi:

1. Hak Paten
Memberikan pemilik paten hak hukum yang dilaksanakan untuk mengeluarkan orang lain dari praktek penemuan yang memiliki paten untuk periode waktu tertentu. Hukum paten melindungi penemuan dan proses (kegunaan paten). Hak paten diberikan untuk melindungi hak penemu suatu alat fisik.
Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapatkan karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun.
2. Copyright
Melindungi “pekerjaan orisinil kepengarangan”, melindungi hak penulis untuk mengontrol reproduksi, adaptasi, distribusi publik, kinerja karya orisinil ini dapat diaplikasikan ke software dan database. Hal yang harus dipertimbangkan dari sudut hukum ketika menentukan apakah perkecualian pada perlindungan hak cipta diizinkan :
- Tujuan dan sifat penggunaan, mencakup apakah penggunaan itu untuk komersial atau untuk tujuan pendidikan nonprofit
Sifat karya berhak-cipta
Jumlah dan substansi bagian yang digunakan dalam hubungannya dengan karya berhak-cipta sebagai suatu keseluruhan
Efek penggunaan terhadap pasar potensial atau nilai dari karya berhak-cipta.
Jika pengarang karya cetak ingin membuat penjelasan bahwa mereka mempunyai hak cipta, maka mereka harus mencantumkan peringatan. Peringatan hak cipta memasukkan lambing © atau kata Hak Cipta, tahun, dan nama pemilik hak cipta. Hak cipta dimaksudkan untuk melindungi karya cipta selama umur hidup seniman atau pengarang.
Karya cipta yang berada dalam domain publik tidak berhak-cipta dan dapat disalin dan disebarkan dengan bebas. Semua karya cipta yang dibuat oleh pemerintah pusat berada dalam domain publik. Karya cipta dapat berada dalam domain publik jika hak ciptanya telah berakhir/kadaluarsa. Hak cipta berakhir setelah 95 tahun.
Sedangkan freeware adalah jenis perangkat lunak yang dimiliki oleh seorang pemilik perangkat lunak berhak-cipta tidak menarik biaya penggunaan. Maksudnya freeware dapat dicopy dan dibagi-bagikan, tetapi tidak boleh direvisi atau dijual ke pihak ketiga.
3. Trade Secret (Rahasia Perdagangan)
Mengamankan dan memelihara kerahasiaan teknis pemilik atau informasi yang berkaitan dengan bisnis yang cukup terlindungi dari penyingkapan oleh pemilik. Akibat wajar terhadap definisi ini adalah bahwa pemiliknya telah menginvestasikan sumber daya untuk mengembangkan informasi ini, hal ini berharga bagi bisnis pemiliknya, yang berharga bagi pesaing, dan tidak nyata.

4. Trademark
Menyusun kata, nama, simbol, warna, suara, produk, bentuk, device, atau kombinasi ini yang akan digunakan untuk mengidentifikasi produk dan untuk membedakannya dari yang dibuat atau dijual yang lain. Jika seseorangmengklaim bahwa nama atau symbol adalah sebuah merek dagang, mereka mencantumkan singkatan TM. Jika merek dagang secara resmi dikenali dan diregistrasi oleh U.S. Patent and Trademark Office maka nama atau symbol tersebut mempunyai symbol ®. Mencoba menarik keuntungan dari merek dagang orang lain disebut cybersquatting praktik ini dinyatakan tidak sah oleh Anticybersquatting Consumer pada tahun 1999.

Komputer dapat dilibatkan dalam berbagai jenis perilaku tidak sah, seperti penipuan dan pencurian yang telah ada selama beberapa waktu, tetapi kekuatan komputer, koneksi internetnya, dan anonimitas pengguna telah memberikan piranti baru bagi para penjahat. Kemampuan kompter dan anonimitas pengguna dapat mendorong orang-orang untuk melanggar hukum demi melakukan tindakan illegal. Komunikasi pada internet dapat muncul anonim. Dimana para pengguna dapat memilih untuk menggunakan nama palsu ketika mereka berinteraksi di internet. Anonimitas seperti ini dapat mendorong kepada perilaku kriminal seperti  cyberstalking ataucybersmearing. Cyberstalking meliputi penggunaan internet, e-mail, dan chat rooms untuk menggangu seseorang. Cybersmearing adalah penyebaran informasi yang salah yang digunakan untuk merusak reputasi seseorang atau perusahaan.

Komputer juga sangat baik untuk membuat salinan digital berkualitas tinggi dan berbagi salinan tersebut secara elektronis. Praktik seperti ini mempermudah pelanggaran terhadap undang-undang hak cipta dan perjanjian lisensi. Prospek mendapatkan music gratis, video, dan perangkat lunak tanpa membayar loyalty kepada pengarang dan artis merupakan hal menarik bagi banyak orang. Perilaku seperti ini disebut pembajakan perangkat lunak. Perilaku kriminal yang melibatkan penggunaan komputer dapat mudah dilakukan dan sulit untuk penegak hukum untuk mendeteksi hal tersebut. Perilaku tersebut tetap illegal dan tidak etis.

Undang-undang pertama mengenai kejahatan komputer yang komprehensif adalah penggelapan komputer dan tindakan penyalahgunaan tahun1986. Undang-undang tersebut merepresentasikan penulisan undang-undang tahun 1984 yang lengkap yang memecahkan permasalahan kejahatan komputer.

Undang-undang kejahatan pidana tersebut dipergunakan untuk enam tipe aktivitas komputer :
  1. Akses yang tidak terotorisasi terhadap sebuah komputer untuk memperoleh informasi nasional yang rahasia dengan maksud untuk merugikan atau menguntungkan bangsa asing.
  2. Akses yang tidak terotorisasi dari sebuah komputer untuk memperoleh informasi keuangan atau kredit yang dilindungi. Akses tidak terotorisasi terhadap komputer yang digunakan pemerintah federal
  3. Akses tidak terotorisasi antar negara bagian atau asing dari sebuah sistem komputer dengan maksud menipu
  4. Akses sistem komputer yang tidak terotorisasi antara negara bagian atau asing yang menciptakan kerusakan hingga $1000
  5. Jual-beli dengan curang menggunakan password komputer yang mempengaruhi perdagangan antara negara bagian.

Sejalan dengan perkembangan tehnologi, kejahatan dalam dunia tehnologi informasi dan komunikasi (TIK) juga berkembang sangat cepat. Kita tidak akan mungkin dapat menuntaskan semua potensi kejahatan TIK tersebut sekaligus. Namun ada langkah-langkah reaktif maupun preventif yang dapat dilaksanakan guna mengatasi permasalahan tersebut. Salah satunya melalui penegakan hukum dunia maya (cyberlaw). Oleh karena itu pemerintah memberikan perhatian serius terhadap masalah keamanan informasi. Department Kominfo telah membentuk ID SIRTI (Indonesian Security Incident Response Team on Information Infrastructure), POLRI juga membentuk Cyber Task Force Center.
RUU ITE yang telah lama ditunggu-tunggu kehadirannya, disetujui pemerintah dan DPR dalam rapat paripurna di gedung DPR/MPR, Selasa (25/3). Dari pemerintah, rapat dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika, Moh Nuh, dan Menteri Hukum dan HAM, Andi Matalatta, ada beberapa pasal yang perlu diperhatikan:

Pasal 27
Denda Rp 1 miliar dan enam tahun penjara bagi orang yang membuat, mendistribusikan, mentransmisikan, materi yang melanggar kesusilaan, judi, menghina dan mencemari nama baik, memeras dan mengancam.

Pasal 28
Denda Rp 1 miliar dan enam tahun penjara bagi orang yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, sehingga merugikan konsumen transaksi elektronik dan menimbulkan kebencian dan permusuhan antarkelompok.

Pasal 30
Denda Rp 800 juta dan penjara 10 tahun bagi orang yang menyadap informasi elektronik atau dokumen elektronik di komputer atau sistem elektronik –mengubah maupun tidak dokumen itu.

Pasal 32
Denda Rp 2-5 miliar dan penjara 8-10 tahun bagi orang yang mengubah, merusak, memindahkan, dan menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik.

Pasal 34
Denda Rp 10 miliar dan penjara 10 tahun bagi orang yang memproduksi, menjual, mengimpor, mendistribusikan, atau memiliki perangkat keras dan lunak sebagaimana di Pasal 27-34

Kode Etik

Kode etik merupakan salah satu kontrol bagi penyalahgunaan komputer, tetapi bergantung sepenuhnya hanya dari kode etik bukan merupakan tindakan yang bijaksana, karena kode etik ternyata hanya berpengaruh bagi mereka dengan rasa tanggung-jawab yang tinggi. Agar dapat menerapkan dengan efektif, dukungan dari berbagai pihak sangat diperlukan karena sanksi informal lebih kuat dari sanksi legal.
Secara tidak langsung, kode etik dapat berfungsi sebagaimana layaknya hukum, karena mendefinisikan tindakan-tindakan yang terlarang sehingga membangkitkan kesadaran kepada lingkungannya akan hal tersebut, serta sanksi yang menyertainya.
Keberadaan kode etik khusus IT tidak berpengaruh terhadap penilaian seorang personil IT akan penyalahgunaan komputer. Personil IT dengan ‘denial of responsibility’ (RD) rendah cenderung memandang kejahatan komputer sebagai sesuatu yang salah daripada mereka dengan RD tinggi. Personil IT dengan RD tinggi akan cenderung setuju untuk melakukan kejahatan komputer. Kode etik akan meningkatkan ethicality penilaian penyalahgunaan komputer lebih baik pada orang dengan RD tinggi dibandingkan mereka dengan RD rendah. Kode etik akan meningkatkan ethicality niatan penyalahgunaan komputer lebih baik pada orang dengan RD tinggi dibandingkan mereka dengan RD rendah.

Etika Pribadi
Adalah penting untuk mengetahui hukum dan kode etik yang berlaku pada sebuah kelompok khusus, seperti perusahaan, sekolah atau hukum negara. Bagaimanapun, kelompok eksternal tidak selalu menentukan standar perilaku. Saat anda menghadapi berbagai keputusan, anda akan menemukan bahwa beberapa pilihan mudah untuk dibuat, sedangkan yang lain suli, misalnya dilemma moral atas apa yang dilakukan jika anda menemukan seorang teman melakukan sesuatu yang tidak sah. Untuk menghadapi dilema moral. Anda harus mengembangkan etika pribadi. Adalah lebih mudah jika anda memilih prinsip etika, yang merupakan ketentuan dasar yang dapat diterapkan untuk situasi-situasi khusus.

Berikut ini prinsip yang membantu anda menentukan apakah suatu tindakan etis atau tidak etis :
Jika semua orang bertindak dengan cara yang sama, masyarakat secara keseluruhan akan diuntungkan. Prinsip ini bermanfaat ketika memutuskan hal-hal yang berhubungkan dengan pembajakan perangkat lunak. Jika semua orang menggunakan musik, video, atau perangkat lunak tanpa membayar royalti, karya kreatif yang baru akan jauh sedikit.
Jangan memperlakukan orang sebagai alat untuk mencapai tujuan. Prinsip ini bermanfaat untuk memilih perilaku anda di ruang chatting atau jenis interaksi lainnya. Tindakan kejam atau menganiaya orang lain untuk membuat diri anda merasa lebih penting merupakan tindakan yang tidak etis menurut prinsip ini.
Pengamat yang tidak berat sebelah. Akan menilai bahwa anda telah bersikap adil kepada semua pihak yang terkait. Penerapan prinsip ini akan membantu anda mempertimbangkan sebuah keputusan dari beberapa sudut pandang dan mempertimbangkan efeknya pada semua pihak.
Jika anda profesional komputer, anda dapat bertanya kepada diri sendiri untuk pertanyaan-pertanyaan ini:
Apakah anda menyediakan tingkatan keterampilan dan pengetahuan tinggi yang diharapkan dari seseorang di dalam profesi anda?
Apakah anda menghormati privasi pelanggan? Apakah pelanggan akan marah jika mengetahui anda mengatakan sesuatu tentang mereka atau perusahaan mereka?
Apakah anda mengambil langkah-langkah yang msuk akal untuk melindungi rahasia pelanggan dan integrasi dari sistem komputer pelanggan?

Etika Menggunakan Komputer
Etika komputer adalah sebuah frase yang sering digunakan namun sulit untuk didefinisikan. Untuk menanamkan kebiasaan komputer yang sesuai, etika harus dijadikan kebijakan organisasi etis. Sejumlah organisasi mengalamatkan isu mengenai etika komputer dan telah menghasilkanguideline etika komputer, kode etik. Berbeda dengan ilmu komputer,yang hanya eksis pada abad ini, ilmu dan disiplin lainnya telah memiliki waktu yang lebih panjang untuk mengembangkan standard dan prinsip etis yang menginformasikan perkembangan baru.
Persoalan etis khusus komputer muncul dari karakteristik unik komputer dan peran yang mereka mainkan. Komputer sekarang adalah media penyimpanan modern, aset yang dapat dinegoisasikan ,sebagai tambahan bentuk baru aset dalam diri mereka sendiri. Komputer juga melayani sebagai instrument kegiatan ,sehingga tingkatan dimana provider layanan komputer dan user harus bertanggung jawab bagi integritas output komputer menjadi sebuah persoalan. Lebih jauh lagi kemajuan tehnologi seperti Artificial intelligence, mengancam untuk menggantikan manusia dalam kinerja beberapa tugas, mengambil proporsi menakut-nakuti. Kebutuhan terhadap profesionalisme dalam wilayah penyedia layanan (service provider) dalam industri komputer ,sebagaimana bagian sistem personal yang mendukung dan memelihara komputer tehnologi, benar-benar diakui.

Kode etik adalah konsekuensi alamiah realisasi komitmen Mewarisi keamanan penggunaan tehnologi komputer baik sektor publik dan swasta. Ada kebutuhan paralel bagi profesionalisme pada bagian pengguna sistem komputer, dalam terminologi tanggung jawab mereka untuk beroperasi secara legal dengan respek penuh dalam urutan yang benar. User harus dibuat sadar terhadap resiko operasi ketika sistem sedang digunakan atau diinstal ;mereka memiliki tanggung jawab untuk mengidentifikasi dan mengejar penyelewengan dalam hal keamanan. Ini akan memberikan sikap etis dalam komunitas pengguna.

Pendidikan dapat memainkan peran yang sangat penting dalam pengembangan standar etika dalam hal layanan komputer dan komunitas user. Pembukaan komputer terjadi pada masa awal dibanyak negara paling sering di level sekolah dasar. Ini menghadirkan kesempatan yang bernilai untuk mengenalkan standar etika yang dapat. Silahkan menggandakan bahan ajar ini, selama tetap mencantumkan nota hak cipta ini”. Diperluas sebagai mana anak-anak maju melalui sekolah dan memasuki tekanan kerja. Universitas dan lembaga belajar yang lebih tinggi harus memasukkan etika komputer ke dalam kurikulum sejak persoalan etika muncul dan memiliki konsekuensi diseluruh area lingkungan komputer. Pada tahun 1992, pengakuan bahwa dengan peningkatan masyarakat kebergantungan terhadap standar tehnologi komputer menjamin ketersediaan dan Operasi yang dimaksudkan sistem yang dibutuhkan, OECD menggunakan garis pedoman bagi keamanan sistem informasi. Seiring peningkatan ketergantungan hasil terhadap peningkatan sifat mudah kena serang, standar untuk melindungi keamanan sistem informasi sama pentingnya. Prinsip-prinsip yang OECD promosikan memiliki aplikasi yang lebih luas bahwa keamanan sistem informasi; benar-benar relevan terhadap tehnologi komputer secara umum. Yang paling penting diantara prinsip-prinsip ini adalah penyataan bahwa etika yang mengakui kebenaran dan legitimasi kepentingan yang lain dalam menggunakan dan pengembangan tehnologi baru promosi etika komputer positif membutuhkan inisiatif dari semua sektor sosial pada level lokal, nasional dan internasional. Keuntungan pokok, bagaimanapun, akan dirasakan komunitas global.

Sepuluh Perintah Etika Komputer
Pada tahun 1992, koalisi etika komputer yang tergabung dalam lembaga etika komputer (CEI) memfokuskan pada kemajuan tehnologi informasi, etik dan perusahaan serta kebijakan publik. CEI mengalamatkannya pada kebijakan organisasi, publik, indutrial, dan akademis. Lembaga ini memperhatikan perlunya isu mengenai etika berkaitan degan kemajuan tehnologi informasi dalam masyarakat dan telah menciptakan sepuluh perintah etika komputer:
1. Tidak menggunakan komputer untuk merugikan orang lain
2. Tidak mengganggu pekerjaan komputer orang lain
3. Tidak memata-matai file komputer orang lain
4. Tidak menggunakan komputer untuk mencuri
5. Tidak menggunakan komputer untuk bersaksi palsu
6.Tidak menyalin atau menggunakan kepemilikian perangkat lunak dimana anda belum
membayarnya
7. Tidak menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi atau kompensasi yang sesuai
8. Tidak mengambil untuk diri sendiri karya intelektual orang lain
9. Harus memikirkan tentang konsekuensi sosial program yang anda tulis bagi sistem yang anda desain
10.Harus menggunakan komputer yang menjamin pertimbangan dan bagi sesama
manusia.

Referensi:
John Preston, Sally Preston, Robert Ferret, 2007, Komputer dan masyarakat, Andi Publisher, Jakarta

Teguh Wahyono. 2009,  Etika dan Tanggung Jawab Profesional di bidang tehnologi dan informasi, edisi 2,  Andi Publisher, Jakarta

Minggu, 06 Januari 2013

Fenomena bahasa "Alay"

Fenomena bahasa alay yang kerap digunakan dalam media sosial maupun percakapan sehari-hari menarik untuk dibahas. Pergeseran struktur kata yang terjadi di masa sekarang dan oleh semua kalangan  membentuk banyak kosakata baru. Kata serius berubah menjadi ciyus, kata beneran berubah menjadi enelan, contoh kata-kata ini sebenarnya seperti pelafan dari seorang balita yang belum fasih berbicara. Bahasa alay tersebut dapat dikategorikan sebagai ragam bahasa lisan.
Tidak hanya bahasa lisan saja yang mempunyai perubahan bentuk dari kata bahasa baku menjadi bahasa alay, sebelumnya ‘tulisan alay’ telah lebih dulu populer. Seperti contohnya tulisan berikut, H4Hh? Sa11yA gg4k N63rT1… dapat dilihat bahwa ragam tulis tersebut menggabungkan antara huruf dan angka. Huruf kapital juga ditulis secara acak dalam kata. Pada awalnya tulisan semacam ini digunakan dalam pesan singkat di telepon seluler, kemudian muncul di berbagai situs media sosial.
Beberapa kalangan yang menggunakan bahasa seperti ini sering disebut atau dicap sebagai ‘anak layangan’ atau ‘alay’. Maksud penamaan akan hal ini adalah sebagai pengelompokkan atas ketidaknormalan dalam merangkai penulisan kata atau kalimat. Namun yang terjadi sekarang, hampir semua kalangan masyarakat menggunakan kata ciyus sebagai bahasa pergaulan sehari-hari. Hal ini disebabkan kata tersebut dianggap sebagai hal yang lucu dan lazim diucapkan.
Perubahan bahasa baku bisa meliputi perubahan struktur huruf dan kata baku menjadi sebuah tulisan yang tidak biasa dan dikenal dengan sebutan ‘pengalayan’. Perubahan tersebut dibagi menjadi dua bagian, yaitu perubahan tulisan dan perubahan lafal dan tulisan. Yang dimaksud dengan perubahan tulisan adalah pencampuran antara kata dan huruf dalam sebuah kata, bisa juga meliputi pencampuran huruf kapital dalam kata, sedangkan yang dimaksud dengan perubahan lafal dan tulisan adalah kata baku yang berubah pelafan, seperti pencadelan dan pemberian kesan imut.
Berikut ini contoh dari perubahan tulisan:
1. H4Hh? Sa11yA gg4k N63rTi
2. m3t b’r4kt!vT4$ , c4L@m cuKces
Dari contoh di atas dapat dilihat bahwa terdapat perubahan tulisan yang memadukan antara huruf dan angka. Perubahan ini terjadi karena adanya suatu penulisan yang dianggap mengikuti perkembangan zaman pada masa itu. Penyebaran penulisan ini berlangsung pada media komunikasi, berupa telepon seluler, karena pada masa itu media sosial, seperti facebook atau twitter belum begitu banyak dikonsumsi banyak orang.
Belakangan ini, terutama di media sosial, sedang marak penggunaan atau pengucapan kata yang berupaya terdengar imut dan lucu — seperti diucapkan balita yang masih cadel. Gejala bahasa alay terbaru ini agak berbeda dengan bahasa alay edisi sebelumnya yang cenderung merepotkan pembacanya (bahkan pengguna sendiri). Kalau dulu, bahasa alay lebih menekankan pada permainan huruf-angka-huruf-angka serta penggunaan huruf yang jarang digunakan.
Berikut ini contoh perubahan lafal dan tulisan:
1. Cungguh
2. Ciyus
3. Miapah
4. Cemungudh
5. Chayank
Penggunan bahasa alay ini memiliki perubahan konteks antara zaman terdahulu dengan zaman terkini, yaitu jika yang terdahulu banyak digunakan untuk sungguh-sungguh mengatakan apa yang ia sampaikan, yang terkini banyak digunakan dalam konteks bercanda.
Dari contoh-contoh di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa fenomena bahasa alay telah banyak mengubah kata dalam bahasa Indonesia. Hal ini masih bisa dianggap wajar apabila tidak menjadi suatu kebiasaan. Bahasa Indonesia mengalami perubahan seiring berjalannya waktu. Di setiap perubahannya, terdapat perbedaan yang nyata, seperti contohnya dalam perubahan tulisan dan perubahan lafal dan tulisan. Dampak positif dalam hal ini adalah sebagai bahan lelucon antarorang yang dapat menambah keakraban, tetapi dampak negatifnya adalah banyak masyarakat cenderung menjadi tidak tahu kadiah bahasa Indonesia yang benar.

Tugas III : Kerangka Karangan

Agar karangan kita dapat terorganisasikan dengan baik, kita perlu menyusun kerangka (outline) atau garis-garis besarnya. Suaru kerangka karangan merupakan sebuah rancangan atau rencana kerja yang mengarahkan penulis agar dapat menyusun gagasan-gagasan secara teratur dan logis. Penyusunan kerangka karangan sangat dianjurkan agar penulis terhindarkan dari kesalahan-kesalahan yang tidak perlu. Kegunaan kerangka karangan bagi seorang penulis, antara lain, adalah: 1. Membantu penulis menyusun karangan secara teratur sehingga tidak membahas satu gagasan sampai dua kali atau bahkan lebih. 2. Mencegah penulis keluar dari ruang-lingkup topik yang telah dirumuskan. 3. Memperlihatkan bagian-bagian pokok suatu karangan serta memberi kemungkinan bagi perluasan bagian-bagian tersebut. 4. Memperlihatkan kepada penulis bahan-bahan atau materi apa yang diperlukan dalam pembahasan yang akan ditulisnya nanti. Menyusun kerangka karangan berarti memecahkan topik ke dalam beberapa subtopik dan mungkin selanjutnya ke dalam sub-subtopik. Satu hal yang perlu diingat adalah penyusunan kerangka karangan hendaknya didasarkan atas keteraturan atau pola tertentu. Pada dasarnya pola kerangka karangan dapat dibedakan menjadi pola setara, bertingkat, atau kombinasi setara dan bertingkat. Pola Setara, contoh: Topik : FUNGSI-FUNGSI BUSANA I. Fungsi proteksi II. Fungsi kesopanan III. Fungsi erotik IV. … Pola Bertingkat, contoh: Topik: FUNGSI BUSANA SEBAGAI PELINDUNG TUBUH I. Fungsi-fungsi busana II. Asumsi dasar fungsionalisme III. Fungsi proteksi busana iV. …. Berikut ini adalah satu contoh kerangka karangan yang lengkap. Coba perhatikan polanya yang merupakan kombinasi setara dan bertingkat. Topik: EROTIKA BUSANA I . Pembuka: mengapa manusia mengenakan busana? II. Fungsi busana I ( 1 ). Asumsi: Fungsionalisme ( 2 ). Fungsi proteksi ( 3 ). Kritik atas fungsi proteksi III. Fungsi busana II ( 1 ). Asumsi: mitos penciptaan manusia ( 2 ). Fungsi kesopanan (modesty) ( 3 ). Kritik atas fungsi kesopanan IV. Fungsi busana III ( 1 ). Asumsi: eksibisionisme perempuan ( 2 ). Fungsi erotik ( 3 ). Kritik atas fungsi erotik V. Penutup: ambivalensi busana di antara kesopanan dan erotika Apabila setiap subtopik dan sub-subtopik di atas dikembangkan masing-masing ke dalam satu paragraf, maka kita akan mendapatkan minimal 11 paragraf untuk karangan tersebut. Apabila satu paragraf rata-rata terdiri dari 70-100 kata, maka karangan tersebut akan mencapai panjang sekitar 770-1100 kata. Bukankah ini sudah memadai bagi sebuah esai atau artikel pendek di surat kabar?

Tugas IV: Bahasa Indonesia

Tugas IV Bahasa Indonesia I


Berikanlah contoh dalam kalimat beberapa perhubungan makna seperti sinonim, hoponimi, homonimi, polisemi, dan antonimi !
Jawaban

·                         Sinonim
adalah suatu kata yang memiliki bentuk yang berbeda namun memiliki arti atau pengertian yang sama atau mirip. Sinomin bisa disebut juga dengan persamaan kata atau padanan kata.
Contoh dalam kalimat :
a.           Kemarin Rido menyatakan cinta kepada perempuan yang dia cintai tetapi dia sudah memiliki wanita pujaan hati
b.              Harga pakaian dan baju di toko butik itu sangat mahal
·                         Hiponimi
adalah kata-kata yang mewakili banyak kata lain. Kata hipernim dapat menjadi kata umum dari penyebutan kata-kata lainnya. Sedangkan hiponim adalah kata-kata yang terwakili artinya oleh kata hipernim. Umumnya kata-kata hipernim adalah suatu kategori dan hiponim merupakan anggota dari kata hipernim.
Contoh dalam kalimat :
a.            Ibu membeli bunga di pameran bunga.
b.            Ibu membeli anggrek di pameran bunga.
c.            Ali berangkat ke sekolah dengan menggunakan kendaraan bermotor.
d.            Ali berangkat ke sekolah dengan menggunakan sedan.
·                         Homonimi
adalah kata-kata yang sama bunyi dan bentuknya tetapi mengandung makna dan pengertian yang berbeda. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya homonim adalah ( a ) kata-kata yang berhomonim itu berasal dari bahasa atau dialek yang berlainan, ( b ) kata-kata yang berhomonim itu terjadi sebagaimana hasil proses morfologis
Contohnya adalah kata “mental” dalam arti mental (kepribadian ) dengan kata mental (terpelanting).
Contoh kalimatnya :
a.           Setiap hari senin polisi selalu mengadakan apel pagi
b.           Kemarin ibu membeli buah apel di pasar
c.            Andi sering membeli rokok filter untuk ayahnya
d.           Sebaiknya kita memiliki filter dalam berfikir agar tidak gegabah dalam bertindak
·                         Polisemi
adalah kata-kata yang memiliki makna atau arti lebih dari satu karena adanya banyak komponen konsep dalam pemaknaan suatu kata. Satu kata seperti kata "kepala" dapat diartikan bermacam-macam walaupun arti utama kepala adalah bagian tubuh manusia yang ada di atas leher.
Contoh dalam kalimat : 
a.        Guru yang dulunya pernah menderita cacat mental itu sekarang menjadi kepala sekolah smp kroto emas.
b.        Tiap kepala harus membayar upeti sekodi tiwul kepada ki joko cempreng.
c.        Semenjak ia di angkat menjadi Kepala sekolah ia menjadi Besar kepala
·                          Antonim
 adalah suatu kata yang artinya berlawanan satu sama lain. Antonim disebut juga dengan lawan kata.
Contoh dalam kalimat :
·            Nilai ujian atematika Budi sangat tinggi tapi nilai ujian Bahasa Inggris sangat rendah
·            Di butik AMARA menyediakan pakaian laki-laki dan pakaian perempuan